Tribratanewsjatim.com: Komplotan penipu dengan modus penawaran rumah murah berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang. Tak tanggung-tanggung, dalam melakukan aksinya, komplotan ini mencatut nama lembaga Kadin (Kamar Dagang dan Industri) untuk memperdayai korban. Praktis, korban yang terlanjur percaya langsung menyerahkan uang muka. Namun, ternyata rumah yang ditawarkan tak pernah ada alias fiktif. Komplotan penipu tersebut adalah Apriliandi Aryananda alias Andi Aryananda (28), warga Desa Kepatihan, Agung Supriadi (28) warga Desa Mojongapit, dan Norchabibah alias Caca (25), warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang Kota. Dari tangan ketiganya, petugas amankan barang bukti berupa sejumlah berkas maupun kwitansi berstempel Kadin. Terungkapnya aksi komplotan penipu ini, berawal dari adanya laporan Agus Nurus Zaman (28), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jumat (20/5/2016) lalu. Dalam laporannya, korban mengaku sudah membayar uang muka untuk perumahan di kawasan Mojoagung sebesar Rp 2 juta. Namun setelah dicek, rumah yang hendak dibelinya tak ada. Padahal, uang muka sebagai syarat tanda jadi pembelian sudah diserahkan. “Dari laporan ini, dilakukan penyelidikan dan amankan Andi Aryananda sebagai terlapor. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata aksi penipuan yang dilakukan dibantu dua orang temannya,” ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang melalui Iptu Dwi Retno Suharti, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (1/6/2016). Tak lama, petugas juga amankan dua rekan Andi Aryananda, yakni Agung Supriadi dan Norchabibah. Rupanya, ketiganya memiliki peran sendiri-sendiri. Norchabibah alias Caca bertugas mengunggah promosi kredit perumahan bersubsidi melalui facebook. Untuk meyakinkan calon korbannya, dia menggugah sebuah komplek perumahan di kawasan Mojoagung. Selanjutnya, berlagak seorang marketing pemasaran, calon korban diajak berkomunikasi melalui ponsel dan diberi penjelasan tentang tipe, harga, uang muka, serta persyaratan dan nilai angsuran. Setelah korban merasa yakin akan membeli, ketiganya mendatangi korban pada19 April 2016, untuk mengambil dokumen persyaratan kredit dan uang muka sebesar Rp 2 juta. Untuk lebih meyakinkan korban, ketiganya juga menyatakan kalau perumahan yang ditawarkan merupakan program dari Kadin Jombang. Korban percaya dan serahkan uang, kemudian diberi tanda terima kuitansi yang ditandatangani oleh tersangka Andi Aryananda dan ada cap stempel Kadin Jombang. Selanjutnya, korban diminta lakukan pelunasan uang muka setelah ada verifikasi dari bank serta Kadin. Namun, setelah lama ditunggu tak ada kabar. Korban berinisiatif informasi ke Kantor Kadin. Saat itulah, korban baru mengetahui kalau telah tertipu dan segera melapor ke polisi. “Kita terus lakukan pengembangan, karena korban diperkirakan lebih dari satu orang,” tegasnya. (mbah/jbg) Foto: Kasubbag Humas Jombang
from TRIBRATA NEWS JAWA TIMUR http://ift.tt/1UcYdkc via Komunitas Blogger Halo Dunia http://ift.tt/1UtqHIT
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
April 2022
Categories |